“Anggota Jatanras bergerak cepat begitu menerima laporan masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menindak pelaku kejahatan jalanan,” ujarnya Selasa 11 November 2025.
BACA JUGA: Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pria yang Tikam Warga hingga Tewas Saat Hari Kemerdekaan RI ke-80
Johannes menegaskan bahwa operasi Sikat II Musi 2025 akan terus berlanjut dengan sasaran utama kelompok 3C dan pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menekan angka kejahatan konvensional di seluruh wilayah Sumatera Selatan, khususnya Palembang yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,” tandasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, satu tersangka telah diamankan tim Jatanras. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga situasi Kamtibmas sesuai arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam pelaksanaan Ops Sikat II Musi 2025,” ungkapnya.
BACA JUGA:Ayahnya Dihabisi di Hadapannya, Anak Korban Harap Pelaku yang Diamankan Jatanras Dihukum Berat
Ia juga menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya.
“Identitas pelaku yang melarikan diri sudah kami ketahui dan saat ini tengah diburu. Tersangka HY akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutup Kombes Nandang.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan pengungkapan ini, Polda Sumsel kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Sumatera Selatan.