BPJS Kesehatan Tegaskan Lagi Soal Aturan Rawat Inap Pasien di Rumah Sakit

Selasa 11-11-2025,07:13 WIB
Reporter : Wiwik
Editor : Wiwik

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi Kantor Pusat BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kembali menegaskan tidak pernah membatasi maksimal hari rawat inap pasien.

Ya, baru-baru saja muncul kembali berita tentang 'jatah' rawat inap peserta BPJS Kesehatan yang kabarnya hanya maksimal 3 hari.

''Tidak benar itu, keputusan pasien boleh pulang atau tidak sepenuhnya berada di tangan dokter yang merawat,'' teas M Iqbal baru-baru ini.

BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Apresiasi Pemkot Palembang yang Pastikan Seluruh Warga Terlindungi Program JKN

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Nobatkan Faskes Terbaik 2025, Ini Daftar Lengkapnya

''BPJS Kesehatan memberikan jaminan, jika memang pasien masih memerlukan perawatan di rumah sakit,'' katanya meluruskan.

Artinya, pasien peserta BPJS tidak perlu kuatir.

Selama pasien membutuhkan rawat inap karena indikasi medis, maka sesuai UU BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan.

Namun untuk mendapatkan tanggungan rawat inap itu, menurut Iqbal, peserta harus mengikuti instruksi.

BACA JUGA:Layanan Administrasi JKN dari BPJS Kesehatan Palembang Padat Dikunjungi Warga

BACA JUGA:Mendekatkan Layanan, BPJS Kesehatan Cabang Palembang Turunkan Mobil Keliling

Misalnya, bagi pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat, tentu bisa berobat ke fasilitas pengobatan tingkat pertama (FKTP).

Dalam situasi tertentu, dokter FKTP dapat memberikan rujukkan ke rumah sakit tingkat lanjutan untuk rawat inap.

Ada beberapa dokumen yang harus dibawa:

Kategori :