Wajib Tahu! Pemerintah dan DPR Matangkan Aturan Baru Tak Ada Lagi Tenaga Honorer
SUMEKS.CO - Pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ini dilakukan menuntaskan tenaga honorer. Dimana saat ini Pemerintah dan DPR matangkan aturan baru. Yakni tidak ada lagi honorer yang tersisa.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah mematangkan aturan baru tersebut.
Ini menjadi langkah penting dalam penataan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan tidak ada lagi tenaga honorer yang tersisa di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Horee! PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Lengkap
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Awali Orientasi PPPK 2025 Menuju ASN Profesional dan Berintegritas
Ini adalah langkah yang merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Yakni yang menegaskan pentingnya penyelesaian status tenaga non-ASN agar memiliki kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik.
Ditegaskan Komisi II DPR RI, bahwa revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi langkah penting untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian status.
Revisi tersebut tidak hanya sebatas penyesuaian regulasi, tetapi juga menjadi ikhtiar moral negara untuk memastikan tidak ada lagi tenaga pengabdian yang tertinggal di balik meja birokrasi.
BACA JUGA:Horee! Kontrak Hanya Sementara, PPPK Paruh Waktu Bisa Langsung Diangkat Full Time
BACA JUGA:HDCU Resmikan 1.305 PPPK Pemprov Sumsel Tahap II, Tegaskan Tanggung Jawab dan Kerja Keras
“Revisi UU ASN masuk dalam prioritas Komisi II DPR RI dan masih menunggu Badan Keahlian terkait RUU agar aspirasi berbagai kalangan terserap dengan baik dan sejalan dengan desentralisasi pemerintahan,”jelas Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Komisi II DPR RI dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Kelompok yang paling menantikan realisasi revisi ini adalah guru-guru honorer swasta yang selama ini bertahun-tahun mengajar dengan gaji minim dan tanpa jaminan kesejahteraan.