Alami Kerugian Rp7 Miliar, Investor Proyek IPAL Palembang Pertanyaan Empat Laporan Polisi, Jalan di Tempat?

Senin 03-11-2025,16:27 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Namun dalam pertemuan itu, Sri sempat menanyakan kepada FN, selaku Project Manager PT Kartika Ekayasa, terkait stok manhole yang kosong di workshop.

“Terlapor AD terlihat kaget. Setelah itu dia mengirim pesan WA kepada saya, ‘besok akan turun ke lapangan sebelum berkas tagihan dijalankan’. Saya jawab, silakan,” ungkapnya.

Setelah dicek, Sri mendapati ada pemasangan pipa sekitar 300 meter yang belum terpasang manhole, dan oknum PPK tersebut tidak mau memasukkan item itu ke dalam bobot pekerjaan. Tanpa konfirmasi, ia mengeluarkan SCM1 karena ada deviasi 11 persen akibat bobot pipa yang tidak terhitung.

BACA JUGA:Perkara Tol Betung-Tempino Disebut Belum Ada Kerugian Negara, Ahli Pidana: Daftar & Surat Itu Hal Berbeda

BACA JUGA:KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp205 Miliar

Beberapa hari kemudian, Sri mendapatkan informasi dari vendor pembuat manhole bahwa stok manhole tersebut dialihkan dan digunakan oleh PT Galaksi, pelaksana pekerjaan C1H dan I, di mana Ade Abdillah juga menjabat sebagai PPK kegiatan tersebut, tanpa izin dari Sri selaku pemilik manhole.

Dari situ timbul permasalahan antara pelaksana PT Kartika Ekayasa dan pihak PPK. AD disebut meminta TA untuk mengambil alih pelaksanaan pekerjaan tanpa melibatkan pelapor lagi.

“TA menyetujuinya dan mencairkan kembali cassie di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Plaju tanpa memberi tahu saya sebagai investor,” ujarnya.

Sri juga mengungkapkan bahwa pihak vendor pengadaan pipa telah menerima pembayaran sisa hutang dari rekening PT Kartika Ekayasa.

“Bahkan vendor pemasangan pipa jacking, yaitu PT Maranti, juga sudah dihubungi oleh AD untuk melakukan pembayaran sisa termin. Menurut keterangan kuasa hukum Tuti Apriyani, setelah SCMI, Ade mendesak Tuti dan menghubungi pihak PT Kartika Ekayasa pusat, membuat cerita bohong seolah saya tidak mengeluarkan modal sedikit pun, dan ingin proyek ini diputus kontrak,” bebernya.

Faktanya, Sri telah mengeluarkan modal awal hingga Rp7 miliar dan jaminan uang muka menggunakan agunan Sri senilai sekitar Rp10 miliar.

Terlapor TA juga disebut mengajukan adendum kontrak untuk mengubah nomor rekening dalam kontrak, dan disetujui oleh PPK tanpa sepengetahuan Sri.

“TA juga melakukan penagihan termin ke lima atas progres atau kemajuan fisik yang kami kerjakan, dan uangnya masuk ke rekening baru PT Kartika Ekayasa. Uang itu kemudian diambil pihak Tuti Apriyani, sehingga modal saya sebesar kurang lebih Rp7 miliar tidak dikembalikan,” ujarnya.

Akibatnya, Sri mengaku mengalami kerugian hingga Rp7 miliar dan berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut.

Kategori :