Pertama, PPPK harus sudah menandatangani berkas berupa surat perjanjian kerja.
Kedua, pemerintah melalui pejabat berwenang telah menerbitkan SK pengangkatan sebagai PPPK.
BACA JUGA:Ini Alasan Kuat Safitri Tak Bisa Kembali Pada Pangeran PPPK, Tak Ada Kaitan Dengan Anak
BACA JUGA:Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Usai Terima SK!
Ketiga, PPPK yang bersangkutan sudah melaksanakan tugas dan hal ini dibuktikan dengan lampiran surat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT.
Lalu, berdasarkan PMK Nomor 202/PMK.05/2020 juga disebutkan ketentuan pembayaran gaji pertama bagi PPPK.
Jadi jika tugas dilaksanakan pada di tanggal hari kerja pertama pada bulan yang bersangkutan, maka gajinya dibayarkan pada bulan tersebut.
Namun, jika PPPK melaksanakan tugas di hari kerja kedua maka dan seterusnya, maka gaji dibayarkan bulan berikutnya.
BACA JUGA:Diundang Denny Sumargo, Istri Dicerai Jelang Suami Dilantik PPPK Dapat Limpahan Rezeki
BACA JUGA:Resmi Jadi ASN, 400 PPPK Kemenag Sumsel Diminta Tingkatkan Kinerja
Lalu mengenai besaran yang diterima yaitu sebesar upah minimum atau sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi tenaga honorer.