Hakim menjatuhkan hukuman untuk terdakwa dengan tidak dijalani. Yakni memberikan kesempatan bagi Aidil untuk memperbaiki diri.
Yakni dihukum 2 bulan penjara dengan ketentuan hukuman tidak perlu dijalankan kecuali jika dalam masa percobaan 4 bulan Aidil kembali melakukan tindak pidana.
“Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri dan menempuh jalan yang benar. Carilah rezeki yang halal agar hidup menjadi berkah,” pesan Hakim Iqbal Lazuardi saat menutup persidangan.
Usai dibacakan amat putusan, terdakwa maupun penuntut umum menerima putusan tersebut.
BACA JUGA:Bupati Kembali Dipanggil Jaksa KPK, Bersaksi di Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU
Dimana keputusan hakim menjadi cerminan penerapan keadilan yang tidak semata-mata menegakkan hukum secara kaku, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan pembinaan.
Yakni agar pelaku dapat kembali menjadi bagian positif dalam masyarakat.