Alasan Pemkot Palembang Pangkas Pemangkasan TPP ASN Hingga 12,5 Persen di RAPBD 2026

Selasa 28-10-2025,11:39 WIB
Reporter : Tri
Editor : Wiwik

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemkot Palembang akan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungnya sebesar 12,5 persen.

Pemangkasan tersebut terpaksa diambil bukan karena efek dari pemotongan transfer keuangan daerah (TKD) pusat, melainkan bagian dari strategi efisiensi anggaran agar program pembangunan tetap berjalan optimal tanpa membebani keuangan daerah.

Kepastian pemangkasan tersebut juga telah tergambar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.

“Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah realistis untuk menjaga keseimbangan fiskal, sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Sekda Kota Palembang melalu Kepala Dinas Kominfo Palembang Adi Zahri, Senin 27 Oktober 2025.

BACA JUGA:Terima Audensi BPIP, Sekda Aprizal Dukung Penuh Pemahaman Ideologi Pancasila Untuk Pelajar

BACA JUGA:Mutasi ASN Tak Semudah Dulu, Pemkot Palembang Keluarkan Perwali Terbaru!

Pemangkasan TPP ASN di Pemkot Palembang itu, kata Adi Zahri, tidak akan mengurangi komitmen terhadap peningkatan kinerja aparatur. 

Para PNS diharapkan tetap menunjukkan profesionalitas, integritas, serta semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menjaga Profesionalitas di Tengah Penyesuaian

Sekretaris Daerah Kota Palembang, melalui Kadiskominfo, menegaskan, kebijakan mutasi dan efisiensi ini bukan untuk membatasi ruang karier pegawai, tetapi justru menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis merit dan kinerja.

BACA JUGA:Pemkot Palembang dan BKN Regional VII Wujudkan ASN Profesional Lewat Manajemen Talenta

BACA JUGA:Pemkot Palembang Jalin Kerja Sama dengan DJP demi Optimalisasi Pajak Daerah dan Pusat

“Penataan mutasi, pengangkatan jabatan fungsional, dan penyesuaian TPP dilakukan agar aparatur kita semakin adaptif, kompeten, serta mampu berkontribusi optimal bagi masyarakat Palembang,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Palembang berharap seluruh ASN dapat memahami arah kebijakan pengelolaan kepegawaian yang lebih terukur dan berorientasi pada kinerja, sekaligus mendukung visi Palembang Berdaya, Palembang Sejahtera. 

Dalam arahan itu, Pemerintah Kota Palembang menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan mutasi dan manajemen kepegawaian, yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang. 

Kategori :