Mami Sela atau Nuraini bakal dikenala Pasal 11 Jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.