Mami Sela Pelopor Layanan Prostitusi Masuk Desa di OKU Timur, Kapolres Ingatkan Masyarakat Waspada!

Jumat 24-10-2025,07:25 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Mami Sela atau Nuraini bakal dikenala Pasal 11 Jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

 

Kategori :