PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan terdakwa suami, Dedi Sipriyanto, dalam kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 21 Oktober 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa dalil keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa tidak beralasan hukum dan harus dibuktikan dalam pokok perkara.
"Menolak eksepsi dari para terdakwa seluruhnya. Menyatakan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi," tegas hakim Masriati dalam putusannya.
BACA JUGA:Momen Haru Finda Peluk Anak Usai Sidang Eksepsi Kasus Korupsi PMI Palembang
BACA JUGA:Bayar Sekolah Anak hingga Beli Skincare jadi Modus Korupsi PMI Palembang
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum kedua terdakwa sebelumnya memohon agar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum dengan alasan disusun secara tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
Namun, majelis hakim menilai bahwa semua dalil tersebut tidak termasuk dalam kategori eksepsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan harus dibuktikan di persidangan pokok perkara.
Suasana sidang pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa Teddy Meilwansyah-Dedi Siprianto--Fadli
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada JPU Syaran Jafizhan SH MH, Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang, untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan antara 5 hingga 10 saksi pertama.
Dari total 99 saksi yang tercantum dalam berkas dakwaan, JPU menyatakan akan memprioritaskan saksi-saksi yang dianggap paling relevan dan mendesak mengingat waktu persidangan yang terbatas.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Fitrianti Agustinda alias Finda diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar, sedangkan Dedi Sipriyanto sebesar Rp30 juta, dan Agus Budiman Rp144 juta.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi PMI Palembang: Fitrianti Agustinda Ngotot Tak Salah, Berdalih sebagai Pembina