Pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu akan segera dilakukan untuk tenaga honorer yang memenuhi 1 syarat penting.
Tenaga honorer akan segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu apabila memenuhi kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Ini Syarat Penting PPPK Paruh Waktu Naik Pangkat Jadi Penuh Waktu
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Ratu Dewa Melantik 1.560 PPPK Tahap II TA 2024/2025
Jadi tenaga honorer yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen sesuai BKN maka dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat.
Dimana kelengkapan dokumen diberikan waktu, apabila dari batas waktu yang ditetapkan tidak melengkapi sehingga dianggap mengundurkan diri dari pengangkatan PPPK paruh waktu.