Ini Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Setelah Mendapatkan SK
SUMEKS.CO - Tenaga honorer yang diumumkan pemerintah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu segera mendapatkan SK.
Setelah mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer akan mendapatkan kewajiban baru.
Dimana kewajiban tersebut menjadi salah satu aspek yang tertuang dalam perjanjian kerja PPPK paruh waktu.
Tertuang dalam Keputusan MenPAN RB No 16 tahun 2025, mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu dimana dalam diktum 12 tertuang aspek-aspek apa saja yang tertuang dalam perjanjian kerja.
BACA JUGA:Horee! NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Sudah Terbit di Beberapa Daerah
BACA JUGA:Kategori Ini Dibatalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sesuai Ketetapan MenPAN RB
1. Nama jabatan
2.Ekspektasi Kinerja
3. Unit Kerja Penempatan
4. Skema Kerja