Guru Ngaji di Palembang Urus Validasi Meteran Musola, Respon Santai Lurah Suruh 'Tunggu Diluar Bae'

Sabtu 18-10-2025,16:48 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Video viral di jejaring media sosial Kota Palembang, diduga terjadi di salah satu kantor pemerintahan, dimana cekcok ditenggarai demi kepentingan rumah ibadah untuk masyarakat, Sabtu 18 Oktober 2025.

Seorang pria di Kota Palembang diduga Lurah Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang dengan santai meminta warga untuk keluar saat hendak melakukan persyaratan validasi meteran listrik. 

Ketegangan dengan seorang perempuan terjadi, sehingga Lurah dengan santai meminta warga diketahui guru ngaji ini untuk menunggu diluar kantor.

BACA JUGA:Siaga Karhutla, Wali Kota Palembang Instruksikan Camat dan Lurah Pantau Wilayah

BACA JUGA:21 Kepala Desa dan Lurah Babel Sukses Selesaikan Masa Aktualisasi dalam Peacemaker Justice Award 2025

"Nak dibantu cakmno, sekarang Keluarlah. Tunggu diluar Bae," ujar seorang pria dalam video tersebut. 

Pertikaian tak terelakkan diantaranya keduanya, perempuan tersebut melontarkan keresahannya dimana dipersulit saat meminta perizinan. 

"Guru Ngaji Diusir Lurah Talang Betutu Saat Urus Validasi Meteran PLN untuk Musholah," postingan akun @Palembangdigital, Sabtu. 

BACA JUGA:Sampoerna Agro Bantu Perbaikan Jalan, Wujud Sinergi Swasta dan Pemerintah Daerah

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Atasi Dampak Penghapusan Honorer

Pada postingan itu pula, identitas warga hendak melakukan pelayanan masyarakat di Kantor Lurah Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang.

"Niat tulus seorang guru ngaji bernama Rumala Dewi (52),26 warga Desa Sukamulya, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, untuk menguru validasi pemasangan meteran PLN bagi musholah tampat anak-anak.. mengaji, justru berujung pada Penolakan dari Lurah Talang Betutu," tulis narasi postingan itu. 

"Ya Allah Pak Lurah kamu tu untuk pelayan masyarakat. Apalagi ini untuk Mushola." Keterangan disertai tautkan akun resmi pejabat publik pemerintah daerah terkait. 

 

Kategori :