Ia berharap agar Raperbup yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperbup, untuk memastikan kesesuaian dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Dari hasil pembahasan, Raperbup tentang Indikator Kinerja Utama Daerah dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilengkapi, mengingat dalam batang tubuh disebutkan adanya Lampiran II namun belum disertakan.
Sementara itu, Raperbup tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Drs. H. Abu Hanifah dan RSUD Dr. Ir. H. Ibnu Soleh juga dikembalikan kepada pemrakarsa, karena belum tercapai kesepakatan dalam rapat harmonisasi.
BACA JUGA:Sinergi Cerdas: Kanwil Kemenkum Babel & UBB Sepakat Perkuat Literasi Hukum dan Inovasi Kampus
Hal ini disebabkan materi muatan mengenai tarif dan jenis layanan kesehatan telah diatur dalam Peraturan Daerah, sehingga perlu dilakukan pemisahan pengaturan sebelum penetapan tarif melalui Peraturan Bupati, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil pengharmonisasian dapat memperkuat kualitas produk hukum daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah antara lain Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Kabid BAPELITBANGDA, Kasubbid Kebijakan Keuangan Daerah BPKAD, Irban Bidang Administrasi Umum Inspektorat Daerah, Perwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan RSUD Drs. H. Abu Hanifah, Perwakilan RSUD Dr. Ir. H. Ibnu Soleh, Perwakilan Bagian Organisasi, dan Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Tengah.
Sementara dari Kanwil Kemenkum Babel hadir Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Muhammad Iqbal, para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama, CPNS Perancang, serta mahasiswi magang Universitas Bangka Belitung (UBB).