Baby Sitter di Palembang Didakwa Mencuri Kalung Emas Milik Anak Majikan, Begini Modusnya

Kamis 16-10-2025,15:17 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor Honda Verza di Ogan Ilir Terekam CCTV, Berujung Ditangkap Personel Polsek Indralaya

Kalung itu kemudian disimpan di dalam kantong kain putih, dan dimasukkan ke dalam tas susu di kamar terdakwa.

Tak lama kemudian, Iyut menghubungi terdakwa dan mengajaknya bertemu di Indomaret dekat rumah korban.


Dian Anggraini terdakwa kasus pencurian kalung emas milik anak majikan--

Di sana, terdakwa menyerahkan kalung tersebut kepada Iyut beserta gunting kuku.

Iyut kemudian memotong sebagian kalung agar terlihat seolah-olah kalung tersebut putus.

Setelah itu, keduanya menuju Pasar 16 Ilir untuk menjual potongan kalung tersebut.

Dari hasil penjualan seharga Rp1 juta, terdakwa mendapatkan bagian Rp500 ribu yang kemudian digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Kejadian itu terbongkar beberapa hari kemudian, tepatnya pada 29 Juni 2025, ketika saksi Widiyana menyadari bahwa kalung yang biasa dikenakan putrinya telah hilang.

Saat ditanya, terdakwa awalnya berkilah bahwa kalung tersebut putus dan hilang sebagian. Namun, keterangan itu terbantahkan setelah sang anak, mengatakan kepada ibunya bahwa kalungnya ditarik oleh terdakwa.

Merasa curiga, Widiyana mendesak terdakwa untuk mengaku. Akhirnya, terdakwa menyerahkan sisa potongan kalung dan mengakui perbuatannya.

Terdakwa kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polsek Seberang Ulu I Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,3 juta.

Jaksa menilai tindakan terdakwa merupakan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kategori :