Baby Sitter di Palembang Didakwa Mencuri Kalung Emas Milik Anak Majikan, Begini Modusnya

Baby Sitter di Palembang Didakwa Mencuri Kalung Emas Milik Anak Majikan, Begini Modusnya--
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Seorang baby sitter bernama Dian Anggraini binti Zuani, harus duduk di kursi pesakitan, setelah didakwa mencuri kalung emas milik anak majikannya sendiri.
Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 16 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Idi Il Amin SH MH, sementara tim penuntut umum dipimpin Jaksa Dian Febrianti SH dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu, terdakwa Dian Anggraini melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
BACA JUGA:Ruko Sitaan PN Palembang Hangus Terbakar, Diduga Dipicu Pelaku Pencurian Kabel Listrik
Dengan demikian, perkara akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan digelar Kamis pekan depan.
Dalam uraian dakwaan yang dibacakan jaksa, disebutkan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pencurian kalung emas milik majikan sendiri--
Saat itu, terdakwa yang bekerja sebagai pengasuh anak di rumah saksi Widiyana, diduga nekat mengambil kalung emas muda jenis necklace seberat 11,57 gram yang dipakai anak saksi Widiyana.
Aksi itu berawal ketika terdakwa mengeluh kepada temannya, Iyut (dilakukan penuntutan terpisah), bahwa ia sedang membutuhkan uang.
Mendengar hal itu, Iyut menyarankan agar terdakwa mengambil kalung yang biasa dipakai oleh anak majikan tersebut untuk dijual di Pasar 16 Ilir.
Sekitar pukul 10.00 WIB, saat anak saksi Widiyana tertidur di kamar, terdakwa dengan cepat melepaskan kalung dari leher anak tersebut menggunakan kedua tangannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: