Pemda OKI Bakal Turun ke Lokasi Sekolah di Kecamatan SP Padang Diduga Lahan Bersengketa

Selasa 14-10-2025,16:42 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pelajar tingkat SD dan SMP yang berada di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilarang masuk sekolah. 

Ini dikarenakan sekolah SD Negeri 2 Berkat dan SMP Negeri 2 SP Padang, mereka ditutup oleh pemilik tanah yang mengklaim memegang sertifikat tanah. 

BACA JUGA:PTUN Palembang Gelar Sidang Lapangan Sengketa Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Lahat Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan dan Plasma Perkebunan Sawit

Akibatnya, sejumlah siswa siswi sekolah SD dan SMP tersebut yang telah tiba di sekolah harus pulang lagi ke rumah. 

Peristiwa ini terjadi, Senin 13 Oktober 2024, dimana dengan sejumlah pelajar tidak bisa belajar memasuki ruangan sekolah ini videonya viral di media sosial (Medsos). 

Sekolah yang ditutup itu di depannya ada papan yang bertuliskan pemberitahuan di depan pagar sekolah. 

Yakni yang bertuliskan “Tanah ini dalam keadaan sengketa dan proses hukum. Dilarang masuk, merusak atau melakukan kegiatan diatas tanah milik H Darsono. 

BACA JUGA:Supratman Andi Agtas Saksi Penandatanganan Perjanjian Damai Sengketa Hak Cipta Mie Gacoan di Bali

BACA JUGA:Sudah Sampai ke Telinga Presiden, Kemenkopolhukam Turun Tangan Soal Sengketa Batas Wilayah Muba & Muratara

Melanggar himbauan diatas akan dikenakan pasal 551 KUHP (Memasuki pekarangan tanpa izin) dan pasal 406 KUHP (Tentang pengrusakan). Rumah hukum Thabrani dan Partners. 

Lalu, dari dalam unggahan video yang beredar bahwa juga terlihat salah seorang tokoh masyarakat Desa Bungin Tinggi, Ibrahim (70), menjelaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses ganti rugi oleh masyarakat Bungin Tinggi dan Penyandingan di tahun 1977. 

"Anak dari pemilik tanah memegang sertifikat tanah tahun 1982 yang artinya ganti rugi tanah tersebut tidak dianggap berlaku,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa kalau tidak diganti kenapa pembangunan sekolah tidak diberhentikan sampai sekarang.

Sementara itu Kepada Desa Bungin Tinggi, Yohanes, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut dan pagi tadi pihaknya selaku pihak pemerintah desa sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek SP Padang.

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Pemprov Sumsel Selesaikan Sengketa Batas Muba-Muratara

BACA JUGA:Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Belum Ada Titik Terang, Ahli Waris Desak Hentikan Aktivitas Pembangunan

Kategori :