Lalu, dalam waktu kurang lebih dua bulan Unit II Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka HR yang diketahui melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung untuk bekerja.
BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pengedaran Narkotika di Tanjung Raja
"Kemudian tersangka melarikan diri kembali ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, bekerja sebagai penjual Pempek," tuturnya.
Setelah itu Unit II Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir terus melakukan penyelidikan dan memang benar adanya tersangka HR menjual pempek di warung Pempek Mang Otong yang terletak di Lorong Kampung Tua Sadai Kelurahan Bengkong Kolam Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian, pada 7 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Unit II Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir dibantu oleh anggota Dit Intelkam Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan tersangka.
"Pada saat itu tersangka sedang menjaga warung pempek tersebut. Kemudian, tersangka diamankan guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.