"Tetapi sangat disayangkan, BPH UMP tidak mengindahkan dan tidak hadir. Karena tidak ada itikad baik dari BPH UMP untuk menghadiri undangan tersebut dengan sangat terpaksa maka PWM pak Zulkipli menempuh penyelesaian ini melalui jalur hukum," katanya.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN dan Ketua Umum Muhammadiyah Bahas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Lebih jauh dikatakan Conie bahwa, dalam hal ini PWM sangat dirugikan karena kewenangan PWM yang didalam statuta berhak memberikan pertimbangan tetapi diambil alih oleh BPH yang mana didalam statuta tidak mempunyai kewenangan.
"Kewenangan yang diambil alih itu kerugian PWM, dan Ketua PWM ini juga salah satu dari anggota BPH dan beliau tidak merasa ikut serta dalam merumuskan surat rekomendasi tersebut," ujarnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, baik telepon seluler maupun pesan singkat, baik ketua maupun Sekretaris BPH UMP enggan memberikan respon terkait hal tersebut.