PALEMBANG, SUMEKS.CO - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 7 Oktober 2025.
Fitrianti Agustinda, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, peluk erat anak bungsunya usai menjalani sidang pembacaan eksepsi.
Mantan Wakil Wali Kota Palembang tersebut, sebelumnya tampak tegar saat mendengarkan pembacaan eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukumnya.
Mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan oranye bertuliskan "Tahanan Pidsus Kejari Palembang", Finda sapaan akrabnya berusaha menjaga ketenangan sepanjang persidangan berlangsung.
BACA JUGA:Hakim Tolak Permohonan Pisah Sidang Fitrianti Agustinda Terdakwa Korupsi PMI Palembang
BACA JUGA:Finda-Dedi Ajukan Eksepsi, Sebut Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi PMI Palembang
Namun ketegarannya seketika runtuh begitu ia dipertemukan dengan sang buah hati. Dalam momen singkat itu, Fitri langsung memeluk erat anak laki-lakinya yang dibawa oleh pihak keluarga.
Sambil sesekali membelai kepala anaknya, Fitri tampak mencium pipi sang anak dengan penuh kerinduan.
Momen Fitrianti Agustinda terdakwa korupsi PMI Palembang peluk erat anak jadi momen haru usai sidang eksepsi di PN Palembang--
Sang anak yang terlihat masih berusia sekolah dasar itu pun membalas dengan memeluk ibunya dengan erat.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang. Beberapa pengunjung sidang bahkan terlihat meneteskan air mata menyaksikan momen tersebut.
Petugas pengawal tahanan yang berjaga pun memberikan waktu sejenak bagi keduanya, untuk sejenak melepas rindu sebelum akhirnya Fitri kembali digiring menuju mobil tahanan.
Usai pertemuan singkat itu, Fitri dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palembang untuk melanjutkan penahanannya selama menjalani persidangan.
BACA JUGA:Fitri-Dedi Saling Berjauhan, Tak Saling Sapa Jelang Sidang Eksepsi Korupsi PMI Palembang
BACA JUGA:Biaya Manajemen Organisasi PMI Palembang Jadi Bancakan Korupsi, Agus Budiman Diduga Raup Rp144 Juta