Simpan Senpi Rakitan dan Amunisi Tanpa Izin Petani Diamankan

Selasa 07-10-2025,10:16 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat OKI agar tidak sekali pun menyimpan, membuat, atau membawa senjata api dan amunisi tanpa izin," ungkapnya.

BACA JUGA:Polsek Jejawi Terima 4 Pucuk Senpira Serahan Kades

BACA JUGA:Sekdes Air Rumbai Pangkalan Lampam Serahkan Senpira ke Polisi

Yakni selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, tindakan ini melanggar hukum dengan ancaman pidana berat. 

Ditambahkan Kapolres, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang larangan memiliki dan membawa senjata api atau senjata tajam tanpa izin.

Yakni dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 12 tahun.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya. 

 

 

Kategori :