Banner Pemprov

Pembobol Gudang Ditangkap Warga Sentosa Akhirnya Dimaafkan Lewat Restorative Justice

Pembobol Gudang Ditangkap Warga Sentosa Akhirnya Dimaafkan Lewat Restorative Justice

Polsek SU II Palembang melakukan Restoratif Justice terhadap remaja Putus Sekolah yang diamankan warga lantaran diduga telah melakukan dugaan tindak Pidana Pencurian Ringan.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polsek SU II Palembang melakukan Restoratif Justice terhadap remaja putus sekolah yang diamankan warga lantaran membobol gudang milik warga.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, pihaknya melakukan perdamaian terhadap korban dan terlapor remaja putus sekolah yang diduga telah melakukan pencurian ringan, sebagaimana dimaksud Pasal 478 KUHP.

Dijelaskan, awalnya kronologi kejadian menurut keterangan pelapor, pada Rabu 22 Juli 2026, sekira pukul 14.30 WIB saat dirinya sedang bekerja sebagai driver ojek online, mendapat telepon dari istrinya yang memberi kabar bahwa di gudang di samping rumahnya telah dibobol maling.

BACA JUGA:Terungkap, Maling Becak Mang Dendry Kakak Beradik, Soleh Tertangkap Masuk Septic Tank

BACA JUGA:4 Tabung Gas RM Pecel Lele ‘Sentosa’ Digasak Maling, Pegawai Baru 4 Hari Kerja Menghilang

Gudang itu tempat menyimpan barang-barang perabotan yang tidak terpakai.

Mendengar hal tersebut korban langsung pulang ke rumah untuk memastikan kejadian tersebut.

Setelah sampai di rumah korban melihat sudah ramai warga dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian di rumahnya, dan salah seorang pelaku berhasil diamankan warga.

BACA JUGA:RSUD Palembang Bari Dibobol Maling, Laptop dan Uang Tunai Dijarah!

BACA JUGA:Rumah Ketua RT di Silaberanti Palembang Dibobol Maling, Uang Jutaan dan Dokumen Penting Digasak Pelaku

"Ketua RT menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Sentosa, dan selanjutnya piket fungsi dari Polsek Seberang Ulu II mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku dan barang bukti," ungkap Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat, Kamis 23 Juli 2026.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekira Rp300 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu 2 untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Menurut Dedi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelapor menimbang karena menimbang kerugian yang dialaminya hanya sekitar Rp 300 ribu, dan setelah ditanyakan ke orangtua terduga pelaku ternyata juga penjaga malam.

BACA JUGA:5 Alat Pengaman Motor Paling Ampuh, Anti Begal dan Maling

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait