Undercover Buy Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil, Amankan Seorang Pengedar Bersama 5,88 Gram Sabu

Jumat 03-10-2025,09:31 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayahnya.

Seorang pria bernama Abas, 30 tahun, warga Desa Penuguan, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, berhasil diamankan.

Pria tersebut diamankan pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 16.13 WIB di pinggir jalan Desa Sungai Rasau, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat bruto 5,88 gram.

BACA JUGA:10 Ribu Ekstasi dan 408 Gram Sabu, Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir dari Seorang Kurir

BACA JUGA:Sedang Asyik Nyabu, Sepasang Kekasih di Tanjung Raja Tak Berkutik Diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

Kemudian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi, satu unit handphone merk Realme warna hitam, serta satu buah baju coklat merk Ocean Beach.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. 

Petugas kemudian melakukan undercover buy (UCB), dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Ps Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, SH, mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Jadi Pengedar Sabu dan Ineks, Seorang Wanita Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Bersama Teman Prianya

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan 2 Pengedar Serta Barang Bukti 20 Paket Sabu di Sungai Pinang

"Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba di Ogan Ilir. Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti, dan saat ini masih dalam proses penyidikan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegasnya. 

Saat ini tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkoba. Petugas juga telah melakukan langkah-langkah hukum di antaranya pemeriksaan saksi dan tersangka, pengambilan urine, serta gelar perkara.

Rencana tindak lanjut (RTL) dari kasus ini yakni mengirim barang bukti dan urine ke laboratorium forensik, melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke JPU, serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya.

Kategori :