Kasus Korupsi Retribusi Parkir Rp1,1 Miliar, Jaksa Tuntut 3 Eks Pejabat Dishub Banyuasin 3 Tahun Penjara

Kamis 02-10-2025,12:24 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Kedua, manipulasi laporan keuangan. Para terdakwa diduga sengaja merekayasa data penerimaan agar tampak lebih kecil dari jumlah sebenarnya. Dengan begitu, mereka bisa menutupi selisih setoran.

Tak hanya itu, sistem pengelolaan retribusi yang masih manual tanpa pengawasan memadai juga dimanfaatkan sebagai celah.

Minimnya kontrol membuat praktik pengurangan setoran lebih mudah dilakukan dan sulit terdeteksi.

"Para terdakwa berperan aktif dalam praktik korupsi ini, baik dengan mengurangi setoran, memalsukan laporan, maupun memanfaatkan lemahnya sistem administrasi," jelas Giovani, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin.

- Tim Kuasa Hukum Akan Ajukan Pledoi

Menanggapi tuntutan tersebut, masing-masing tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Pledoi itu dijadwalkan bakal dibacakan pada persidangan berikutnya pekan depan.

"Kami akan ajukan pledoi secara tertulis sebagai bentuk pembelaan klien kami,” ujar Fahmi, salah satu penasihat hukum terdakwa usai sidang.

Kasus ini menjadi sorotan publik Banyuasin, lantaran dana retribusi parkir sejatinya merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk pembangunan daerah.

Namun, alih-alih masuk ke kas daerah, sebagian dana justru masuk ke kantong pribadi oknum pejabat.

Kini, nasib ketiga terdakwa berada di tangan majelis hakim PN Palembang yang akan mempertimbangkan pledoi serta seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.

Jika terbukti bersalah, vonis terhadap kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparatur pemerintah agar tidak menyalahgunakan wewenang dan merugikan masyarakat.

Kategori :