Babak Baru, Polda Sumsel Naikan Status Kasus Haji Semi Furoda Selapan Tour & Travel Menjadi Sidik ‎‎

Rabu 01-10-2025,16:44 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Warga perumahan Dreamalnd 2, Kelurahan Pangkalan Gelebak, Kelurahan Jakabaring ini dideportasi pemerintah Arab Saudi lantaran IRT bernama Epen (37) ini lantaran tak bisa melanjutkan ibadah hajinya karena tak memiliki visa haji.

BACA JUGA:Saudi Bio Visa, Syarat Wajib Visa Haji, JCH Kabupaten OKI Mulai Perekaman Biometrik

BACA JUGA:Visa Haji 2024: Kemenag Ingatkan Masyarakat Gunakan Visa Haji Agar Tidak Tertipu

‎Epen sebelumnya telah mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji furoda sejak tahun lalu 2024 lalu.

Dia mendaftarkan diri melalui perusahaan travel haji yang beralamat di Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan Jakabaring, Palembang. 

Menurut Epen, dirinya masih diberangkatkan perusahaan namun hanya transit dari bandara ke bandara hingga akhirnya dideportasi. 

‎Korban Epen mengalami kerugian hingga mencapai mencapai ratusan juta. Bahkan, dia juga akan dipersulit dan dicekal ke depannya saat ingin berkunjung ke tanah suci. 

Kategori :