Pengeluaran ini kemudian dibuat seolah-olah sebagai pertanggungjawaban fiktif berupa pembelian beras dan sembako di toko tertentu.
Tak berhenti di situ, dari tahun 2021 hingga 2023, dana PMI juga disebut digunakan untuk membeli papan bunga dengan nilai hampir Rp370 juta.
Bayar Sekolah Anak hingga Krim Wajah, Seret Fitrianti-Dedi dalam Skandal Korupsi PMI Palembang Miliaran Rupiah--
Namun, hanya sekitar Rp29 juta yang dipakai untuk kepentingan organisasi, sedangkan sisanya Rp339 juta digunakan untuk papan bunga atas nama pribadi Finda dan Dedi dalam kapasitas mereka sebagai pejabat publik.
Atas dakwaan tersebut, JPU menjerat Finda dan Dedi dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Meski begitu, Finda tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menegaskan posisinya hanya sebagai pembina di PMI Palembang dan tidak pernah mengatur keuangan organisasi.
Pernyataan Finda ini, menjadi sorotan karena seolah berusaha melepaskan tanggung jawab sementara fakta persidangan dari dakwaan menyebut sebagian pengeluaran disetujui dengan tanda tangannya.
Sidang pun ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH dengan agenda pekan depan mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari kedua terdakwa.
Kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian publik, mengingat nama besar Fitrianti Agustinda sebagai mantan orang nomor dua di Kota Palembang sekaligus pimpinan PMI.
Di satu sisi ia membantah telah memperkaya diri, namun di sisi lain JPU menampilkan rincian bukti yang menunjukkan sebaliknya.