Sementara itu, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH beberapa lalu mengaku tidak ada persiapan khusus dalam sidang perdana korupsi dana hibah kegiatan PMI Kota Palembang.
Hutamrin menegaskan bahwa pihaknya tidak menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi persidangan, namun Kejari Palembang akan menurunkan jaksa-jaksa terbaik.
"Dalam kasus ini kami turunkan jaksa-jaksa pilihan untuk mengawal jalannya persidangan. Fakta-fakta akan kita buka di depan majelis hakim," ujarnya saat itu.
Meski enggan membeberkan detail aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut, Hutamrin berjanji semua fakta akan diuraikan di persidangan.
"Ke mana saja aliran uang dan untuk apa saja penggunaannya, akan kita bongkar dalam sidang. Saat ini belum bisa kita jelaskan secara rinci karena sudah masuk pokok perkara," jelasnya.
Kajari juga mengingatkan agar proses persidangan berjalan tertib. Ia berharap masyarakat yang hadir menghormati semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Ia meyakini warga Palembang dan Sumsel bukan orang-orang yang mudah terprovokasi. Mari kita jaga sidang ini tetap kondusif.
Sebelumnya, Kejari Palembang menetapkan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto sebagai tersangka pada April 2025.
Fitrianti saat itu menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, sedangkan suaminya, Dedi, bertugas sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Palembang periode 2020-2023.
Dana tersebut, seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan transfusi darah, namun justru disalahgunakan hingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Dua tersangka ini memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, sementara Dedi dititipkan di Rutan Kelas IA Palembang. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.