Sebelum kejadian pelaku sempat menghubungi korban via whatsapp mengajak bertemu.
Lokasi yang dituju semula di depan masjid Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gencarkan Sosialisasi Cegah KDRT, Wujudkan Masyarakat Aman dan Bermartabat
Sekitar pukul 14.45 WIB korban berangkat dari kosannya menuju tempat yang sudah dijanjikan bersama anak kandungnya.
Sedangkan tersangka berangkat dari rumah ibu korban sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah bertemu, tersangka mengajak korban untuk pergi ke sebuah gubuk karena ada yang ingin disampaikan.
Saat itu korban menolak untuk berangkat berdua, sebab Reni ada mengajak anak mereka.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gencarkan Sosialisasi Cegah KDRT, Wujudkan Masyarakat Aman dan Bermartabat
Dalam pembicaraan itu, tersangka dan korban membicarakan perihal perceraian antara keduanya.
Tersangka ingin mengajak korban rujuk namun korban tetap tidak mau, karena tersangka sering melakukan KDRT terhadap korban.
Tersangka kemudian menyuruh anaknya pergi dengan alasan mau membujuk ibunya.
Setelah anak korban pergi ke arah tepi jalan lintas, korban tidak menyadari jika pelaku sudah membawa air keras.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gencarkan Sosialisasi Cegah KDRT, Wujudkan Masyarakat Aman dan Bermartabat