OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone.
Ungkap kasus pencurian handphone tersebut, terjadi di Desa Pajar Bulan Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis, 25 September 2025.
Pelaku pencurian adalah Budi alias Iyek, 43 tahun, warga Desa Seribandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan, beserta barang bukti 1 unit handphone merk Samsung A05S warna hitam.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku di samping bedeng rumahnya di Desa Seribandung.
"Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
Kasus pencurian ini terjadi pada 19 September 2025 sekitar pukul 11.15 WIB di rumah korban Resi Antalita, 36 tahun, di Dusun I Desa Pajar Bulan.
Saat itu korban meninggalkan rumah untuk berkunjung ke keluarganya, sementara di belakang rumah terdapat beberapa orang termasuk pelaku yang sedang menebang pohon.
BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemdes Kasih Raja dan Polsek Tanjung Batu Lakukan Penanaman Jagung
Korban meninggalkan handphone di atas meja belakang rumah. Ketika kembali, handphone tersebut sudah hilang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia masuk ke rumah melalui pintu belakang yang tidak tertutup, lalu mengambil handphone yang ada di atas meja makan.
Barang hasil curian itu sempat disembunyikan di area pemakaman Desa Seribandung, sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan polisi.