Kejari Palembang Sukses Lelang Barang Rampasan Barmawi Bandar Narkoba Senilai Rp5,2 Miliar

Kamis 25-09-2025,11:47 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Lebih lanjut, Kejari Palembang menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan lelang ini adalah bentuk nyata konsistensi institusi kejaksaan dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui jalur hukum.

Langkah ini, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus aliran keuangan hasil tindak pidana narkotika yang selama ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas negara.


Uang barang bukti rampasan negara hasil lelang kasus TPPU bandar narkoba atas nama Barmawi--

"Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan secara profesional. Tidak hanya menindak pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan aset-aset hasil kejahatan dapat kembali ke negara. Ini bagian dari penegakan supremasi hukum dan terwujudnya keadilan," tegas Hutamrin.

Dengan masuknya Rp5,2 miliar hasil lelang ke kas negara, Kejari Palembang berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh nyata bahwa hukum mampu menghadirkan manfaat langsung bagi kepentingan publik.

Ke depan, kejaksaan akan tetap berupaya menjaga integritas, meningkatkan kinerja, dan memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi mempercepat proses pemulihan aset negara dari berbagai tindak pidana.

Kategori :