Kajari Buka Suara Soal Pernyataan Pengacara Jelang Sidang Korupsi PMI Kota Palembang: 'Jangan Asumsi'

Rabu 24-09-2025,14:32 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin SH MH, akhirnya angkat bicara menanggapi kontroversi yang berkembang terkait dakwaan kasus dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menyeret nama mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, bersama suami Dedi Siprianto.

Polemik ini mencuat setelah pihak kuasa hukum terdakwa mempertanyakan dasar dakwaan yang diterima klien mereka. 

Pengacara menilai kasus yang menjerat Fitrianti dan Dedi tidak terkait dengan dana hibah, sebagaimana yang selama ini santer diberitakan.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Palembang Hutamrin menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa dibangun di atas asumsi semata.

BACA JUGA:Kejari Bakal Rampungkan Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang, Dakwaan Fitri-Dedi Segera Disusun

BACA JUGA:Kasus Korupsi PMI Kota Palembang Menjerat Finda Mantan Wawako Masih Menunggu Hasil Audit BPKP

Ia meminta semua pihak, untuk menunggu fakta persidangan yang akan terungkap secara terbuka.

"Jangan sampai ada asumsi-asumsi terlebih dahulu sebelum persidangan berjalan. Apakah benar ini dana hibah atau bukan, semuanya akan terbukti saat sidang pembuktian nanti," ujar Hutamrin, Rabu 24 September 2025.


Tersangka Korupsi PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda-Dedi Sipriyanto--

Ia menambahkan, dalam persidangan pihak Kejari bakal menghadirkan sejumlah ahli, termasuk ahli hukum dan auditor keuangan, untuk memperkuat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami akan menghadirkan ahli keuangan dengan latar belakang dan pengalaman yang kredibel. Semua alat bukti akan kami siapkan untuk dipertanggungjawabkan di persidangan," jelasnya.

Lebih jauh, Hutamrin juga mengingatkan agar perdebatan di luar ruang sidang tidak dijadikan dasar untuk menilai benar atau tidaknya sebuah dakwaan.

"Sekali lagi, janganlah kita berasumsi dulu. Katanya ini bukan dana hibah hingga belum ada kerugian negara dan lain sebagainya. Silakan buktikan nanti di persidangan. Biarkan hakim yang menilai berdasarkan fakta," tegasnya.

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Fitrianti Agustinda Resmi Jadi Tersangka Korupsi PMI Kota Palembang

BACA JUGA:Update Penyidikan Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, Kejari Periksa 10 Orang Saksi

Kategori :