Dimana atas pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini jelas ada manfaat. Yakni dalam penerapan skema ini menghadirkan sejumlah manfaat strategis, di antaranya:
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Lantik 1.236 PPPK Tahun Anggaran 2024, Ingatkan Pegawai Tak Cepat Ajukan Pindah
BACA JUGA:CATAT, PPPK Cadangan Tak Terbukti di Lapangan, Perekrutan Kini Hanya P3K dan Belum Ada PHK
- Memberikan kepastian status ASN bagi tenaga honorer.
- Mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat penghapusan tenaga honorer.
- Menjaga kelancaran pelayanan publik.
- Lebih efisien secara anggaran karena fleksibel dari sisi jam kerja dan kontrak.
Namun, bagi PPPK Paruh Waktu juga ada tantangan. Jadi meski bermanfaat, skema ini juga menghadapi beberapa tantangan:
- Ketidakpastian jangka panjang, karena kontrak hanya berlaku per tahun dan perpanjangan bergantung pada evaluasi.
- Beban administrasi dan evaluasi, yang dirasakan cukup memberatkan sebagian tenaga honorer.