Pengusulan Nomor Induk P3K (NIP). Proses ini diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan formasi.
- Penetapan dan pelantikan. Tahap ini dilakukan segera setelah NIP diterbitkan, sehingga tenaga honorer resmi berstatus P3K paruh waktu.
- Hak, Kewajiban, dan Masa Kerja
PPPK paruh waktu memiliki masa kerja satu tahun berdasarkan perjanjian kerja, dan kontrak dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Ogan Ilir Apresiasi Pelantikan 1.236 PPPK Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati
BACA JUGA:Formasi PPPK Akan Selalu Kosong, Pemda Tidak Buka Formasi CPNS Jika Sudah Ada P3K
- Jam kerja dan beban tugas ditentukan oleh PPK berdasarkan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran.
Gaji minimal ditetapkan setara UMP atau tidak lebih rendah dari gaji non-ASN sebelumnya.
- Hak dan kewajiban pegawai diatur secara khusus untuk memastikan adanya kepastian status sekaligus efisiensi anggaran.