Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Atasi Dampak Penghapusan Honorer

Senin 22-09-2025,11:50 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

 

Pengusulan Nomor Induk P3K (NIP). Proses ini diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan formasi.

 

- Penetapan dan pelantikan. Tahap ini dilakukan segera setelah NIP diterbitkan, sehingga tenaga honorer resmi berstatus P3K paruh waktu.

 

- Hak, Kewajiban, dan Masa Kerja

 

PPPK paruh waktu memiliki masa kerja satu tahun berdasarkan perjanjian kerja, dan kontrak dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja. 

BACA JUGA:Komisi I DPRD Ogan Ilir Apresiasi Pelantikan 1.236 PPPK Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati

BACA JUGA:Formasi PPPK Akan Selalu Kosong, Pemda Tidak Buka Formasi CPNS Jika Sudah Ada P3K

- Jam kerja dan beban tugas ditentukan oleh PPK berdasarkan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran.

 

Gaji minimal ditetapkan setara UMP atau tidak lebih rendah dari gaji non-ASN sebelumnya.

 

- Hak dan kewajiban pegawai diatur secara khusus untuk memastikan adanya kepastian status sekaligus efisiensi anggaran.

 

Kategori :