PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bea Cukai Palembang menyita 4,4 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang ruko di Jalan Bukit Baru, Kota Palembang, Jumat 12 September 2025.
''Penindakan berawal dari informasi yang kami dapat selanjutnya kami lakukan analisa,'' kata Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Nazwar.
Nazwar mengungkapkan barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 6,1 miliar.
Keberhasilan Bea Cukai Palembang membongkar peredaran rokok ilegal mampu menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp 3,3 miliar.
BACA JUGA:Bea Cukai-Kejari Palembang Bersinergi Berantas Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
BACA JUGA:Kronologi Lengkap, Bea Cukai Hancurkan Belasan Iphone 16, Tas Mewah dan Skincare Ilegal
Menurut Nazwar terbongkarnya peredaran rokok ilegal berawal ada informasi intelijen yang diterima oleh tim penindakan Bea Cukai Palembang.
Nah berdasarkan informasi itu, petugas melakukan analisis dan membagi tim untuk melakukan penelusuran dan pengamatan.
Tim segera bergerak ke titik lokasi pembongkaran barang dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang berada di lokasi dengan disaksikan oleh pemilik barang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4.440.780 batang.
BACA JUGA:Bea Cukai Beraksi! Rokok Murah Jadi Pilihan Warga, Ini Imbasnya
Nazwar mengungkapkan barang hasil penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 6,1 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3,3 miliar.
Para pelaku terduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk menjaga kepatuhan di bidang cukai serta mengamankan pasar dari praktik persaingan tidak sehat,” kata Nazwar.