NasDem Ogan Ilir Nonaktifkan Arif Fahlevi dari Ketua Komisi III DPRD, Buntut Proposal Minta Bantuan Baju

Kamis 18-09-2025,22:35 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - DPD Partai NasDem Kabupaten Ogan Ilir, telah menonaktifkan Arif Fahlevi dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

Penonaktifan Arif Fahlevi dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini, sebagai buntut viralnya proposal minta bantuan baju seragam ke OPD Pemkab Ogan Ilir. 

"Sudah dinonaktifkan sejak tanggal 17 September 2025 kemarin," ujar Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Syafei, Kamis, 18 September 2025 malam. 

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini, penonaktifan Arif Fahlevi merupakan hasil keputusan rapat internal partai. 

BACA JUGA:Buntut Proposal Bantuan Baju Seragam oleh Komisi III, NasDem Sumsel Turunkan Tim Investigasi ke Ogan Ilir

BACA JUGA:Diduga Telah Permalukan Lembaga, Beranikah BK DPRD Ogan Ilir Jatuhkan Sanksi untuk Anggota Komisi III?

"Terkait pengesahannya, menunggu hasil investigasi tim khusus DPW Partai NasDem Sumatera Selatan," lanjutnya.

Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Provinsi Sumsel, H Nopianto, S.Sos, MM, menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil investigasi yang telah diturunkan.

"Mungkin dua atau tiga hari ini baru ada hasilnya," terang Nopianto kepada SUMEKS.CO, melalui sambungan telepon, Kamis, 18 September 2025 malam.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel ini juga menambahkan, bahwa pihaknya sudah memanggil Ketua DPD NasDem Kabupaten Ogan Ilir untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. 

BACA JUGA:Bukan Komisi III, Justru Ketua DPRD Ogan Ilir yang Minta Maaf Terkait Proposal Bantuan Baju Seragam ke OPD

BACA JUGA:Inilah Deretan Nama Anggota Komisi III DPRD Ogan Ilir & Staf, yang Diduga Minta Bantuan Baju Seragam ke OPD

"Kami juga sudah memberikan arahan kepada Ketua DPD NasDem Ogan Ilir, agar mengambil langkah-langkah yang perlu segera dilakukan, termasuk terkait tindakan kader yang mungkin melanggar," paparnya. 

Disinggung mengenai kemungkinan pencopotan yang bersangkutan sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Nopianto menegaskan, kemungkinan itu tetap ada. 

"Makanya kita tunggu dulu tim investigasi bekerja, setelah itu barulah kita ambil keputusan," tegasnya. 

Kategori :