WADUH, Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Dibatalkan PTUN, Komitmen Pemkot Palembang Diuji

Rabu 17-09-2025,06:56 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Ketua Tim 11 Pemajuan Kebudayaan Kota Palembang, Hidayatul Fikri alias Mang Dayat, mengungkapkan telah berkoordinasi langsung dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang.

"Pemerintah kota menghormati putusan pengadilan. Namun, soal Makam Kramojayo ini menjadi perhatian serius. Bagi kami, pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab moral dan historis," tegasnya.

Kuasa hukum zuriat Pangeran Kramojayo, Taufiqurahman SH, juga menyatakan pihaknya bakal mengajukan banding.

Ia menilai putusan hakim mengabaikan fakta persidangan, karena hakim menyebut lokasi itu hanya tanah kosong, padahal bukti di persidangan jelas menunjukkan adanya makam.

Sementara itu, anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Palembang, Dr Kemas Ari Panji MSi, menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, Komplek Makam Kramojayo memiliki nilai sejarah tinggi dan layak dilestarikan.

"Secara hukum memang sah, tapi secara fakta situs itu jelas bernilai budaya. Kami mendukung Pemkot menempuh banding," ujarnya.

Kasus ini bermula dari gugatan Asit Chandra yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan di Jalan Segaran, Lorong Kambing, 15 Ilir, Palembang.

Ia menolak, penetapan lahan tersebut sebagai cagar budaya melalui SK Wali Kota dan menggugat ke PTUN.

Sebelumnya, area pemakaman itu juga pernah dirusak. Pada 2010, komplek makam ditimbun oleh pihak tak bertanggung jawab.

Namun, pada 2018 zuriat Pangeran Kramojayo melakukan penggalian dan menemukan puluhan makam di dalamnya.

Dalam catatan sejarah, Pangeran Kramojayo atau Raden Abdul Azim Nato Dirajo merupakan bangsawan Kesultanan Palembang Darussalam sekaligus menantu Sultan Mahmud Badaruddin II.

Ia pernah menjabat Panglima Perang hingga Perdana Menteri Kesultanan Palembang.

Sosoknya dikenal gigih melawan kolonial Belanda sebelum akhirnya ditangkap dan diasingkan pada 1851.

Kini, kisruh status makamnya kembali menguji komitmen Palembang menjaga warisan leluhur di tengah tarik-menarik kepentingan hukum dan sejarah.

Kategori :