Motif dan Peran Tersangka Pengrusakan di Palembang, Diajak Via Grup Instagram, Polisi Kejar Aktor Intelektual

Jumat 12-09-2025,18:21 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

"Mobil yang dibakar tersebut merupakan kendaraan pribadi anggota kita saat bertugas, kemudian juga ada 2 motor yang ikut terkena dampak," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan 1 Unit hp Oppo A3s, 1 Unit hp Infinix Smart 8, 1 Unit hp Iphone 13 Promax, pakaian digunakan tersangka dan 3 kendaraan motor.

"Motif dalam aksi ini para tersangka ini terhasut ajakan chat grup, sehingga melakukan aksi pelemparan bom molotov tersebut dan juga disertai dendam kepada polisi karena sering ditilang. Total ada 13 pos polisi kontainer yang alami kerusakan," terangnya.

Adapun ancaman para tersangka yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, pasal 160 KUHP dengan pidana penjara 6 tahun atau denda tertentu. Dan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Kategori :