Namun yang disayangkan dari peryataan tersebut, pihak kampus juga masih memprioritaskan kerjasama antara UMP dengan perangkat m Desa tersebut dengan dasar sebagai lokasi KKN.
"Secara kelembagaan kita ada kepentingan juga dengan lokasi (desa-red) sebagai pelaksanaan KKN," ungkapnya.
Terkait peryataan tersebut mendapat respon kontra dari kuasa hukum korban LBH Bima Sakti yang merupakan mitra Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Sumsel.
"Jangan ada kata kata lain dan jangan sampai ada mahasiswa yang jadi korban lagi. tapi kami tegak lurus bahwa korban harus mendapatkan keadilan dan pelaku harus dihukum," tegas M Novel Suwa SH MM Msi Direktur LBH Bima Sakt.