Mahasiswa KKN Jadi Korban Pelecahan, Rektorat UM Palembang Harapkan Diselesaikan Secara Perdamaian

Kamis 11-09-2025,19:05 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Dapat Julukan Baru, Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara, dalam Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual

BACA JUGA:Guru Les Musik dan Kakek Pemulung Tersandung Kasus Pelecehan Bikin Geger Palembang Jelang Tutup Tahun 2024

‎Namun yang disayangkan dari peryataan tersebut, pihak kampus juga masih memprioritaskan kerjasama antara UMP dengan perangkat m Desa tersebut dengan dasar sebagai lokasi KKN. 

‎"Secara kelembagaan kita ada kepentingan juga dengan lokasi (desa-red) sebagai pelaksanaan KKN," ungkapnya.

‎Terkait peryataan tersebut mendapat respon kontra dari kuasa hukum korban LBH Bima Sakti yang merupakan mitra Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Sumsel.

‎"Jangan ada kata kata lain dan jangan sampai ada mahasiswa yang jadi korban lagi. tapi kami tegak lurus bahwa korban harus mendapatkan keadilan dan pelaku harus dihukum," tegas M Novel Suwa SH MM Msi Direktur LBH Bima Sakt.

Kategori :