Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban terkait Penipuan/perbuatan curang UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
"Laporan korban telah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.