Sayangnya, aturan tersebut tidak berjalan efektif di lapangan.
BACA JUGA:Perempuan Hamil di Palembang Nyaris Masuk Daftar Kasus Bunuh Diri Terjun Dari Jembatan
BACA JUGA:Masayu Ditelantarkan Anak di Bawah Jembatan Ampera, Untung Ada Pak Agus
Kepala Desa Tapus, Ujang Sori mengatakan, kerusakan jembatan berdampak besar terhadap aktivitas masyarakat.
“Akses transportasi terganggu, distribusi hasil pertanian tersendat, dan anak-anak sekolah kesulitan menuju sekolah," ungkapnya.
Dia menyampaikan, memohon kesadaran dan kerja sama perusahaan agar tidak lagi melintas dengan muatan berlebihan.
Ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Hernis menilai, yaitu lemahnya pengawasan menjadi celah pelanggaran aturan tonase.
BACA JUGA:Penutupan Jembatan Enim II, Bupati Edison: Kendaraan Berat Tak Boleh Lewat Jembatan Enim III
BACA JUGA:Semarak Kemerdekaan RI, 3 Jembatan Ikon Palembang Steril Pedagang dan Kendaraan Petugas Disiagakan
Ia menegaskan perbaikan jembatan akan menelan biaya besar dari APBD, padahal kerusakan dipicu oleh aktivitas perusahaan.
“Jika larangan dilanggar tanpa ada penindakan, itu jelas pembiaran. Ini bisa masuk ke ranah pidana karena kerugian masyarakat dan negara nyata," ucapnya.
Jadi, pemerintah daerah harus tegas, bukan hanya memberi peringatan.