Resmi! Inilah Daftar 36 Bandara Umum yang Jadi Bandara Internasional, Indonesia Siap Bersaing di Kancah Dunia

Sabtu 06-09-2025,14:55 WIB
Reporter : Rakhmat MH
Editor : Rahmat

BACA JUGA:Krisis Penerbangan di Timur Tengah, Bandara Tutup dan Ribuan Penumpang Terjebak Akibat Konflik Israel-Iran

Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini memerlukan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Sinergi ini diyakini akan menjadikan bandara-bandara internasional baru sebagai motor penggerak ekonomi nasional.

Penetapan 36 bandara internasional melalui KM 37 Tahun 2025 menandai langkah besar dalam pembangunan transportasi udara Indonesia.

Salah satunya adalah Bandara Ahmad Yani Semarang, yang kini resmi melayani penerbangan internasional Kuala Lumpur - Semarang.

Dengan meningkatnya aksesibilitas, wisatawan asing lebih mudah masuk, perekonomian daerah terdorong, dan Indonesia semakin siap bersaing di panggung global.

Kebijakan ini bukan sekadar memperluas rute penerbangan, tetapi juga membangun jembatan penghubung antara Indonesia dengan dunia.

Berikut adalah daftar lengkap 36 bandara umum yang resmi ditetapkan sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025, seperti diumumkan Kemenhub:

Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh

Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara

Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat

Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau

Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten

Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta

Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat

Kategori :