Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini memerlukan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Sinergi ini diyakini akan menjadikan bandara-bandara internasional baru sebagai motor penggerak ekonomi nasional.
Penetapan 36 bandara internasional melalui KM 37 Tahun 2025 menandai langkah besar dalam pembangunan transportasi udara Indonesia.
Salah satunya adalah Bandara Ahmad Yani Semarang, yang kini resmi melayani penerbangan internasional Kuala Lumpur - Semarang.
Dengan meningkatnya aksesibilitas, wisatawan asing lebih mudah masuk, perekonomian daerah terdorong, dan Indonesia semakin siap bersaing di panggung global.
Kebijakan ini bukan sekadar memperluas rute penerbangan, tetapi juga membangun jembatan penghubung antara Indonesia dengan dunia.
Berikut adalah daftar lengkap 36 bandara umum yang resmi ditetapkan sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025, seperti diumumkan Kemenhub:
Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh
Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara
Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat
Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat