Wajib Tahu! Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tak Bisa Jadi Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu, Kenapa!

Kamis 04-09-2025,10:31 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Namun, untuk PPPK Penuh Waktu, gajinya dibedakan berdasarkan 17 tingkatan golongan serta masa kerja atau MKG yang juga tak sama.

Jadi, para PPPK Paruh Waktu harus mengetahuinya. 

 

 

 

 

Kategori :