"Setelah dikeroyok didalam mobil adik saya langsung diturun dijalan," ujarnya.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan laporan korban telah diterima pihaknya.
Korban telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
"Laporan korban telah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.