Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
Untuk memastikan kebenarannya, polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli sabu.
Upaya tersebut membuahkan hasil, ketika petugas berhasil mengidentifikasi kedua terdakwa sebagai pelaku peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan di rumah terdakwa Renaldi di Jalan Telaga Sewidak Lorong Rukun IV, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
BACA JUGA:Jadi Bandar Narkoba, Pasutri Asal PALI Edarkan Sabu hingga ke Muaro Jambi, Diringkus Tim Gabungan
BACA JUGA:Datang Dari Medan, Makmur Edarkan Sabu di Wilayah Belitang OKU Timur, Segini BB yang Diamankan
Saat digerebek, Renaldi dan Danu sedang berada di ruang tamu rumah tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok merek LA Ice berwarna ungu.
Barang haram itu ditemukan tepat di bawah paha kanan Renaldi yang saat itu duduk bersebelahan dengan Danu.
Selain sabu, polisi juga menyita satu ball plastik klip bening yang digunakan untuk mengemas sabu, satu buah sekop pipet plastik, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp560 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Dalam pemeriksaan, Renaldi mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali.
Sementara itu, Danu berperan membantu membagi dan menjual sabu tersebut kepada para pembeli.
Dengan bukti dan pengakuan yang ada, majelis hakim meyakini keduanya bersalah.
Kini, dua sekawan itu harus menjalani hukuman di balik jeruji besi, meninggalkan kebebasan mereka akibat bisnis haram yang ditekuninya.
Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang bisa merusak masa depan.