"Mereka kira IQ rakyat merangkak semua," cetus @HaryantoLupuz.
"Lebih tepatnya “Ditanggung Warga Negara",' kata @adityadsr.
"Bukan pasir tp sedimen laut, bukan mudik tp pulang kampung, segitunya nganggep rakyat ga bakal ngerti kl diputer kata2nya," urai @SuryatiYayah.
BACA JUGA:Terdakwa Ari Martha Redo Akui Pembahasan 'Mas Kawin' Fee 15 Persen Pecah Pajak di Bakso Kartel
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bangun Sinergi Perkebunan, Herman Deru Serukan CSR Berkualitas dan Disiplin Pajak
"Sama aja..yg bayarin mereka ya kita2 juga," ucap @ArisNoctis.
Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyatakan, tidak ada pembebasan pajak bagi pejabat negara.
"Pajak penghasilan anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak.
Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku," terang Rosmauli dalam akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, Rabu (27/8).
Ia menjelaskan, pelunasan PPh atas gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN maupun APBD dilakukan melalui mekanisme pemotongan dan penyetoran langsung oleh bendahara ke kas negara.