Menurutnya, sebanyak 44 unit motor berbagai macam tipe hingga motor sport yang dijual di showroom miliknya tidak ada seperti dituduhkan pelapor.
"Saya harap laporan saya bisa ditindaklanjuti dan pelaku segera ditangkap," ujarnya.
Panit III SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.
Korban telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tenta Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal A Juncto 45.