Presiden Prabowo Panggil Kapolri dan Panglima TNI: Atasi Aksi Anarkis, dan Segera Pulihkan Situasi

Sabtu 30-08-2025,16:24 WIB
Reporter : Rakhmat MH
Editor : Mahmud

Meski di awal berjalan damai, Kapolri menyebut ada eskalasi yang mengarah pada tindakan anarkis, seperti pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan terhadap markas tertentu.

“Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, termasuk memperhatikan kepentingan umum dan menjaga persatuan bangsa,” jelas Kapolri.

Menurutnya, aksi yang melenceng dari ketentuan hukum dan berubah menjadi tindakan kriminal tidak bisa lagi ditoleransi.

Presiden Prabowo pun memberi arahan jelas agar TNI dan Polri segera bertindak sesuai undang-undang untuk memulihkan keamanan di lapangan.

TNI-Polri Diminta Bertindak Tegas

Dalam rapat evaluasi bersama Presiden, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri mendapat instruksi untuk segera mengendalikan situasi.

Langkah pengamanan mulai dilakukan dari objek vital negara, fasilitas umum, hingga titik-titik rawan yang selama ini menjadi lokasi konsentrasi massa.

“Kami TNI dan Polri akan segera mengambil langkah nyata di lapangan untuk memulihkan situasi keamanan. Kami juga berharap ada dukungan dari seluruh elemen bangsa agar persatuan dan kesatuan tetap terjaga,” tegas Kapolri.

BACA JUGA:Innalillahi, Kapolri Minta Maaf dan Temui Keluarga Ojol Tewas Ditabrak Barracuda Brimob, 7 Anggota Diamankan

BACA JUGA:Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Pengemudi Ojek Online yang Tewas Dilindas Barracuda Brimob

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga menambahkan imbauan khusus kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menekankan, penyelesaian masalah harus dilakukan secara musyawarah dan melalui jalur hukum.

Kapolri mengingatkan masyarakat bahwa penyampaian pendapat di muka umum tetap dilindungi, sepanjang dilaksanakan secara damai.

Aparat keamanan, kata dia, bahkan wajib memberikan perlindungan kepada demonstran. 

Namun bila aksi berubah menjadi anarkis, aparat memiliki kewenangan untuk membubarkan demi melindungi kepentingan umum.

“Kami ingin menenangkan masyarakat, karena kami memahami adanya kecemasan dan ketakutan akibat aksi yang tidak terkendali. TNI dan Polri akan memastikan langkah-langkah tegas diambil di lapangan,” ucap Kapolri.

Kategori :