Diketahui, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir sejak 2020 hingga 2023 di UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Dishub Ogan Ilir Mengucapkan Selamat atas Pelantikan Panca Wijaya Akbar dan Ardani
Ketiga tersangka tersebut yaitu Anthony Liando mantan Kadishub Banyuasin, kemudian Eko Prasetyo Mantan Kepala UPTD Dishub Banyuasin, S mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT layanan angkutan darat Dishub Banyuasin.(qda)