Korupsi Dana Desa Mantan Kades Lirik Pangkalan Lampam OKI Segera Jalani Sidang

Sabtu 23-08-2025,08:06 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilimpahkan. 

Pelimpahan berkas perkara bersama tersangka dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. 

Jadi, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara dan tersangka, sehingga dalam waktu dekat untuk tersangka segera akan menjalani proses persidangan. 

Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, mantan Kades Lirik, Samsul diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Lirik tahun anggaran 2020–2021. 

BACA JUGA:Puluhan Nama Bakal Diperiksa Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Disperkimtan Rp2,5 Miliar

BACA JUGA:Kejari Pastikan Tidak Ada Tebang Pilih dalam Penyidikan Kasus Korupsi Disperkimtan Palembang

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Sumantri SH MH melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH mengatakan, untuk pelimpahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh mantan Kades Lirik, telah dilimpahkan kemarin. 

"Iya, kemarin untuk berkas perkara dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Lirik yakni Samsul telah kita limpahkan ke PN Palembang Kelas IA Khusus, Jumat 22 Agustus 2025 kemarin," jelas Kasi Intelijen, Sabtu 23 Agustus 2025.

Dikatakan Kasi Intelijen, dalam perkara ini mantan Kades Lirik ini, diduga telah menyelewengkan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.

Lanjutnya, namun kenyataannya bukan untuk kepentingan masyarakat, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Kejari Teliti Dokumen Barang Bukti hasil Penggeledahan Penyidikan Korupsi Proyek Disperkimtan Palembang

BACA JUGA:Kejari Geledah Dua Kantor Terkait Korupsi Belanja Bahan Bangunan Disperkimtan Kota Palembang Tahun 2024

Masih dikatakan Kasi Intelijen, pada perkara ini, sebelum dilimpahkan ke JPU, perkara tersebut ditangani oleh penyidik Kepolisian Resor OKI. 

Jadi, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasi Intelijen menegaskan, dalam perkara ini untuk perbuatan tersangka, akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :