2. Berusia maksimal 56 tahun,
3. Memiliki masa kerja minimal dua tahun,
4. Masih aktif bekerja di instansi terkait,
5. Serta mendapat rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian.
Syarat serupa juga berlaku bagi honorer R2 dan R3 dengan beberapa penyesuaian.
BACA JUGA:BKN Ungkap Batas Pengajuan PPPK Paruh Waktu Tahub 2025, Ini Cara Cek Honorer yang Diusulkan
Jadi, honorer R2 hingga R4 yang memenuhi syarat dapat langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu, namun tetap bergantung pada validasi data dan persetujuan instansi masing-masing.
Kebijakan PPPK paruh waktu ini merupakan solusi transisi pasca penghapusan tenaga honorer yang ditargetkan tuntas pada 2025.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap honorer tidak kehilangan pekerjaan, melainkan mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Jadi, melalui langkah ini menuai beragam respons. Sebagian menilai sebagai bentuk keadilan sosial, sementara sebagian lainnya menyoroti perlunya pengawasan ketat agar tidak terjadi manipulasi data dalam proses pengusulan formasi.