Anggota DPRD Ogan Ilir Desak Pemkab dan APH, Tangani Oknum Kades yang Berbuat Mesum dengan Anak di Bawah Umur

Kamis 21-08-2025,17:19 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

"Menurut saya, dugaan perbuatan asusila ini adalah delik biasa bukan delik aduan. Apalagi dugaan perbuatan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur, maka dalam UU perlidungan anak tidak mengenal istilah suka sama suka yang dapat dijadikan alasan pembenar bagi dugaan pelaku," paparnya. 

BACA JUGA:Kasus 284 Oknum Kades di Ogan Ilir Naik Sidang, Polisi Lampirkan Bukti ‘Video Panas’

BACA JUGA:Perkara Dugaan Perzinahan Kades Ulak Segara Ogan Ilir Sudah Lengkap, Kini Dilimpahkan Polres ke Kejari

Ditambah dugaan peristiwa pidana ini sudah viral ditengah masyarakat, jadi bisa diproses secara hukum.

Tindakan tegas terhadap dugaan perbuatan ini penting, agar kejadian seperti ini tidak menjadi preseden buruk ditengah masyarakat dan Pemkab Ogan Ilir. 

Sebab, bagaimanapun keberadaan seorang Kades itu adalah simbol tertinggi di pemerintahan di desa. Jika sudah melakukan dugaan perbuatan tercela yang demikian, tentu moralitasnya runtuh dan masyarakat tidak memiliki lagi panutan kepemimpinan didesanya. 

"Oleh karena itu, kita serahkan saja sepenuhnya penanganan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum dan Pemkab Ogan Ilir," tutupnya. 

Kategori :